Sebelum Masuk Kejalan Tol, Yuk Pahami 6 Golongan Kendaraan yang Diperbolehkan Melewatinya...

Selasa 13 Aug 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I. 

BACA JUGA:Lagi-Lagi Kecelakaan Hadeh, Terjadi Tabrakan Beruntun di Jalan Tol Jagorawi Bogor

Golongan III 

Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. 

Golongan IV 

Selanjutnya, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda. 

Golongan V 

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Tol MBZ Antara Mobil Dinas Kepolisian dan Elf Berujung Damai, Korban Mendapat Ganti Rugi

Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar

Golongan VI 

Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

1. Tol Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Kutanegara-Sadang sepanjang 8,5 kilometer (fungsional)

BACA JUGA:Waduh, Dampak Pembangunan Jalan Tol, Jalan Desa Malah Rusak, Begini Tanggapan Wakil Rakyat

2. Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Ruas Kartasura-Karanganom sepanjang 13 kilometer (fungsional)

3. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 71 kilometer (fungsional)

4. Tol Bangkinang-Tanjung Alai sepanjang 25 kilometer (fungsional)

Kategori :