Sebelum Masuk Kejalan Tol, Yuk Pahami 6 Golongan Kendaraan yang Diperbolehkan Melewatinya...

Selasa 13 Aug 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

5. Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 kilometer (fungsional)

BACA JUGA:Viral Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang, Akibatnya Asap Hitam Pekat Melambung Tinggi diatas Jalan Tol

6. Tol Akses Makassar New Port (tahap 1 dan 2) sepanjang 3,2 kilometer (fungsional)

7. Tol Indralaya-Prabumulih 64,5 kilometer (belum bertarif)

8. Tol Stabat-Kuala Bingai 8 kilometer (belum bertarif)

9. Tol Indrapura-Lima Puluh 15 kilometer (belum bertarif)

10. Tol Tebing Tinggi-Indrapura 26,23 kilometer (belum bertarif)

BACA JUGA:Bisa Kok, Mudik Pakai Mobil Listrik, Ada 49 Titik Stasiun Charging 'Rest Area' Jalan Tol, Catat Lokasinya?

11. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) 12,7 kilometer (belum bertarif).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) resmi mendapatkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 28,88 triliun di akhir tahun 2023. 

Tambahan PMN sebesar Rp28,88 triliun tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan percepatan pembangunan tol di Sumatera.

Persetujuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

BACA JUGA:Bisa Kok, Mudik Pakai Mobil Listrik, Ada 49 Titik Stasiun Charging 'Rest Area' Jalan Tol, Catat Lokasinya?

Jadi, aturan tersebut langsung berlaku saat diundangkan 12 Desember 2023.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal I sebesar Rp 28.884.000.000.000,” bunyi pasal 2 ayat 1.

Kategori :