Sikap MK Atas Putusan PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran soal Ketua MK
Rabu 14 Aug 2024 - 08:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
BACAKORAN.CO – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, paman Gibran langsung direspon Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, hakim MK akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas putusan tersebut.
Adapun PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.
RPH rencananya berlangsung hari ini, Rabu (14/8/2024).
BACA JUGA:Paman Gibran Menang Gugatan PTUN, Siap Ambil Ketua MK Lagi
BACA JUGA:Suhartoyo Resmi Dilantik Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi hal tersebut.
"Hari ini para hakim (Mahkamah Konstitusi) akan membahasnya dalam rapat," terang Fajar dilansir bacakoran.co dari CNNIndonesia, hari ini, Rabu (13/8/2024).
Dalam RPH tersebut, kata Fajar, para Hakim Konstitusi akan menentukan sikap MK terkait putusan PTUN, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"(Dalam rapat permusyawaratan hakim) akan diputuskan apakah MK akan mengajukan banding atau tidak," cetusnya.
BACA JUGA:Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Ini Profil Lengkapnya
BACA JUGA:Anwar Usman Cuma Diberhentikan dari Ketua MK, Namun Tak Dipecat meski Terbukti Pelanggaran Berat, Kenapa?
Seperti diberitakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 9 November 2023, mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
PTUN pun memerintahkan MK untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi harus dipulihkan seperti semula.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah! Anwar Dipecat Ketua MK, Putusan Tetap Sah Batas Usia Capres dan Cawapres
BACA JUGA:Buntut Putusan MK! TPDI Laporkan Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Ke KPK, Diduga Kolusi dan Nepotisme
Namun, permohonan Anwar untuk dikembalikan pada posisi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028 tidak diterima oleh PTUN Jakarta.
Selain itu, PTUN juga menolak permintaan Anwar untuk menghukum MK dengan membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
PTUN pun memerintahkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000.
Kategori :