“Untuk mempertahankan tradisi ini, BPIP telah menetapkan aturan yang mengatur tentang pakaian dan tampilan anggota Paskibraka,” kata Yudian.
BACA JUGA:Usut Penjualan Aset, Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapeda Palembang
BACA JUGA:Resmi Jadi Plt Ketua Umum Golkar, AGK Tegaskan Tak Maju Caketum di Munas!
Keputusan terkait aturan pakaian ini menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota DPR RI.
MUI menilai bahwa pelarangan jilbab tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Pertama.
Ketua MUI Bidang Dakwah, M Cholil Nafis, menyebut bahwa kebijakan ini harus dicabut, dan bahkan menyarankan anggota Paskibraka muslimah untuk mundur jika merasa terpaksa.
Di sisi lain, anggota DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, kewenangan mengurus Paskibraka telah berpindah dari Kemenpora ke BPIP.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Mantan Plt Kadis PMD Sumsel 'Kecipratan Fulus' Pengadaan Baju Batik
BACA JUGA:Israel Makin Terpojok, Dihujani Roket M90 oleh Hamas, Menanti Serangan Iran
Hal ini, menurutnya, membuat Kemenpora dan Presiden Jokowi tidak terlibat langsung dalam keputusan mengenai aturan jilbab bagi Paskibraka.
Keputusan mengenai aturan pakaian ini memang menuai berbagai reaksi.
Namun BPIP tetap menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat demi menjaga keseragaman dan kebinekaan dalam upacara kenegaraan.