Viral! Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Putri Nasional 2024 Dilarang Menggunakan Jilbab,Begini Klarifikasi BPIP
ilustrasi petugas paskibrakan di ikn--warnanusa.com
BACAKORAN.CO - Setelah sempat viral yang tidak di iznkan menggunakan jilbab pada penyelenggaraan Hut RI ke-79.
Banyak warganet berbondong-bondong menghujat peraturan tersebut, bahkan beberapa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka terancam batal menjadi petugas.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 diperbolehkan mengenakan jilbab saat Upacara Kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini menyusul kritik pada aturan BPIP soal penyesuaian seragam anggota Paskibraka.
BACA JUGA:Usai Seri, Ini Persiapan Coach Widodo C Putro Hadapi Laga Kedua Liga 1 2024/2025
"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara" Ujar Yudian.
Yudian mengatakan, keputusan ini didasarkan dari arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
Yudian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kontroversi pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan" tambahnya.
Kasetpres Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan Paskibraka putri yang berjilbab tetap akan mengenakan jilbabnya pada upacara HUT ke-79 RI di IKN.
Ia menegaskan pihaknya sudah meminta Paskibraka putri tetap mengenakan itu.