BACAKORAN.CO - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Batubara Illegal, beberapa hari lalu geledah 3 rumah yang diduga milik pengusah atau Bos Tambang Batubara di Muara Enim, Sumatera Selatan berinisial B.
Tindakan ini dilakukan karena B diduga merupakan salah satu pelaku dalam aktivitas tambang batubara illegal di Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan dimulai pada Selasa 13 Agustus 2024, terhadap sebuah rumah milik B yang berada di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Kemudian pada Rabu 14 Agustus 2024 penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang juga milik B di BTN Air Paku, Desa Keban Agung Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:THR Tak Jelas, Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Geruduk Kantor PT BL
Pada hari yang sama penggeledahan dilanjutkan di rumah yang juga milik B di Jalan Baru Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeleahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, yang didampingi Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, serta Kabag Ops Kompol Handryanto, SH, Satgas mengamankan sejumlah berkas dan alat berat yang diduga ada kaitannya dengan aktifitas penambangan batubara illegal.
Kegiatan penertiban pertambangan batubara illegal di Kabupaten Muara Enim diketahui sudah berlangsung selama sembilan hari. Kegiatan berlangsung sejak 5 Agustus 2024.
Satgas menutup beberapa tambang batubara illegal. Sebagai tindaklanjutnya, polisi mengejar para pengusaha yang diduga terlibat dalam aktifitas tambang batubara illegal itu.
BACA JUGA:Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus di Desa Perajen, Sempat Dikira Suara Anak Kucing
BACA JUGA:Bahaya! 3 Tanda HP Terlacak Pinjol Ilegal, Begini Cara Melindunginya
Dikutip dari sumeks.id, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kabag Ops Kompol Handyanto SH mengatakan bahwa pada Rabu (14/8), Polda Sumsel melakukan penggeledahan di dua tempat milik "B" terduga pelaku tambang batubara illegal.
"Pertama di BTN Air Paku Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul dan yang kedua di Jalan Baru Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim," katanya.
Dari dua tempat tersebut kata Kapolres, semuanya kosong tanpa penghuni dan hanya diamankan beberapa dokumen. "Polres Muara Enim dalam hal ini membantu backup pengamanan, sementara penindakan dilakuka oleh Polda Sumsel. Untuk dokumen apa saja yang diamankan kami belum tahu," katanya.
Menurutnya, dua tempat yang digeledah itu merupakan pengembangan dari penggeledahan yang sudah dilakukan yakni di rumah yang diduga menjadi kantor kegiatan tambang illegal di Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama China yang Diperankan Aktor Tampan Lin Yi Wajib Ditonton Nih, Nomor 1 Paling Populer...
"Setelah melakukan penggeledahan di kantor milik seseorang berinisial B tersebut juga ditemukan tiga unit alat berat jenis ekcavator di Tanah Putih Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung," terangnya.
"Bila dilihat dari barang bukti seperti alat berat yang diamankan, maka secara umum pertambangan batubara illegal ini sudah modern, tidak lagi tradisional yang menggunakan pacul dan lain lain," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kemungkinan tambang batubara illegal ini tidak lagi melibatkan atau mempekerjalan masyarakat dalam jumlah banyak.
"Namun, hal tersebut belum bisa disimpulkan saat ini karena penindakan ini dilakukan oleh Polda Sumsel, kami Polres Muara Enim hanya membackup," terangnya.
BACA JUGA:Special dari Netmarble! Klaim Kode Redeem Solo Leveling Arise Terbaru Hari Kamis 15 Agustus 2024
BACA JUGA:Ini Komentar Ancelotti setelah Vinicius Ditawar Gila-gilaan oleh Al-Ahli
Menurutnya, rencanannya penindakan akan dilakukan hingga 18 Agustus 2024 dan Polres Muara Enim siap membackup.
"Kami harap tidak ada lagi aktivitas pertambangan batubara illegal di Kabupaten Muara Enim," harapnya.