BACAKORAN.CO – Lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik serius, Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan Perdana Menteri (PM) Thailand Srettha Thavisin dari jabatannya.
Terkait putusan itu, Srettha menyatakan menghormatinya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan PM Srettha terkait pengangkatan seorang menteri yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Keputusan ini diambil oleh mayoritas lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, yang menilai Srettha tidak melaksanakan tugasnya dengan integritas.
Empat hakim lainnya menyatakan penolakan atas putusan tersebut.
"Pengadilan telah memutuskan dengan suara 5-4 bahwa terdakwa diberhentikan sebagai perdana menteri karena kurangnya kejujuran," ujar salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan.
Dilansir dari AFP dan Reuters, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan perilaku PM Srettha dianggap "sangat melanggar standar etika."
Pencopotan Srettha ini memicu kekhawatiran akan ketidakstabilan politik dan kemungkinan perombakan dalam koalisi pemerintahan Thailand.
BACA JUGA:Edan! Thailand Sahkan Pernikahan Sesama Jenis, Begini Hukumnya...
Srettha, yang sebelumnya dikenal sebagai taipan properti, menjadi PM keempat Thailand dalam 16 tahun terakhir yang diberhentikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan pencopotan Srettha yang terjadi kurang dari satu tahun setelah ia menjabat, parlemen Thailand harus segera bersidang untuk memilih PM baru.
Hal ini menambah ketidakpastian di negara yang selama dua dekade terakhir mengalami berbagai kudeta dan putusan pengadilan yang kerap menjatuhkan pemerintahan serta partai politik.