Berdasarkan data UPPKB, pelanggaran terbanyak dalam angkutan barang adalah pelanggaran muatan, yang mencapai 65 persen.
BACA JUGA:Dampak Listrik Padam di SumSel! Sejumlah Transportasi Terganggu, Netizen Harap Waspada Kemacetan...
BACA JUGA:Hore! Bebas Macet, Pemudik Bisa Melintas Gratis di Tol Japek Selatan, Tapi..
Pelanggaran lainnya, yang bersifat administratif, seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap atau tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e), juga akan menjadi fokus penindakan.
Razia ini digelar bersama dinas perhubungan setempat dan pihak terkait yakni Polri, dan TNI.
Oleh karenanya, ia berharap dinas perhubungan di berbagai wilayah dapat melaksanakan penindakan serupa secara rutin dan mandiri.