BACAKORAN.CO – Angkutan barang atau truk over dimension over loading (ODOL) yang lalu lalang menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas, khususnya di jalur lintas antar kota/kabupaten dan provinsi.
Pun termasuk menjadi salah satu biang keladinya rusaknya jalan raya.
Bahkan, tak jarang truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Meski pihak terkait melakukan pengawasan ketat dan penindakan, masih banyak didapati truk odol yang bebas melintas.
BACA JUGA:Uji Coba Contraflow Palembang Hari Kedua Batal Dilaksanakan, Gagal Atasi Kemacetan?
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadakan razia terhadap angkutan barang atau truk ODOL secara serentak di seluruh Indonesia.
Razia ini dijadwalkan berlangsung mulai 19 Agustus - 25 Agustus mendatang.
Giat yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub ini bertujuan sebagai pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Razia akan menyasar angkutan barang atau truk ODOL yang melanggar ketentuan operasional, administratif, maupun teknis, yang kerap menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum telah dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Begitu pun pada tahun 2023 lalu dan saat ini.
“Kami berharap dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum serentak ini, operator barang, pemilik barang, serta pengemudi dapat lebih tertib," ujar Risyapudin dalam keterangan resminya.