Kabar Baik Nih! Pemprov Sumsel Memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

Senin 19 Aug 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Cegah Penyimpangan Pajak! Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Launching Aplikasi Simppatik

* Pembebasan denda dan bunga untuk PKB dan BBNKB-II.

* Bagi pengendara yang terlilit utang PKB selama 2 (dua) tahun atau lebih untuk PKB tahun ini, hanya akan membayar utang pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun dari tahun berjalan. PKB asli tahun ini.

* BBNKB-II diskon 50% (lima puluh persen) dan pembebasan pajak berkelanjutan. Kendaraan bermotor..

Kategori :