BACA JUGA:Cegah Penyimpangan Pajak! Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Launching Aplikasi Simppatik
* Pembebasan denda dan bunga untuk PKB dan BBNKB-II.
* Bagi pengendara yang terlilit utang PKB selama 2 (dua) tahun atau lebih untuk PKB tahun ini, hanya akan membayar utang pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun dari tahun berjalan. PKB asli tahun ini.
* BBNKB-II diskon 50% (lima puluh persen) dan pembebasan pajak berkelanjutan. Kendaraan bermotor..
Kategori :