BACAKORAN.CO - Pemilik kendaraan mobil maupun motor yang menunggak pajak asti senang dengan pemutihan pajak.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak kendaraan bermotor diluncurkan pada Minggu, 18 Agustus 2024 di Atrium Mall Palembang (PTC Mall), Palembang.
Peluncuran dilakukan oleh Gubernur Sumsel Ellen Setiadi dan Asisten Direktur Polda Sumsel Kompol M Pratama Adhyasastra SIK, MH.
BACA JUGA:Hore! Pajak Tiket Pesawat Bakal Dihapus, Ini Kata Menparekraf Sandiaga, Setuju?
BACA JUGA:6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan untuk mengurangi beban keuangan masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di negara bagian Sumsel.
Pj Gubernur Sumsel menjelaskan rasio pendapatan inti daerah terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen.
Jadi perbandingan antara pajak daerah dengan pendapatan utama daerah adalah sebesar 86,79%, perbandingan antara pajak kendaraan bermotor dengan pajak daerah sebesar 25,26%, dan perbandingan antara pajak bea balik kendaraan dengan pajak daerah sebesar 24,34%.
BACA JUGA:Pengen Beli Motor Yamaha NMAX Turbo 2024? Ternyata Segini Harga dan Pajaknya...
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan menghilangkan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan, tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada bidang PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.
Rincian ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 adalah sebagai berikut: