Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

Rabu 21 Aug 2024 - 14:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah bakal menghadapi sandungan.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan bakal mengusulkan revisi undang-undang (UU) pemilihan kepala (pilkada).

Hal itu diungkapkan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus.

Menurut Deddy, rapat Baleg untuk membahas revisi UU Pilkada akan digelar hari ini, Rabu (21/8). "Mereka (baleg DPR) akan membahas perubahan UU pilkada,” ujar Deddy dalam unggahannya di TikTok, @deddyyevrysitorus, hari ini, Rabu (21/8).

BACA JUGA:MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Pencalonan, Presiden PKS Minta Kader Lakukan Ini untuk Hadapi Pilkada 2024!

BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

“Artinya, ada upaya untuk menghambat efektivitas putusan MK dengan mengubah undang-undang," lanjutnya.

Deddy pun menyebut proses penentuan agenda di Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait revisi UU Pilkada ini dilakukan secara terburu-buru.

Ia pun mempertanyakan motif sebenarnya di balik niat Baleg untuk merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Lantaran itu, katanya, tampak sekali jika baleg bekerja atas suatu kepentingan pihak tertentu.

BACA JUGA:Peluang Anies – Doel Maju Terbuka Lagi, MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta!

BACA JUGA:Sikap MK Atas Putusan PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran soal Ketua MK

"Sangat jelas terlihat Baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan," tegasnya.

Ia menilai, Putusan MK Nomor 60 yang menurunkan syarat pengusulan calon kepala daerah adalah langkah yang positif karena membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon.

Menurutnya, keputusan ini juga menggagalkan rencana beberapa pihak yang ingin menggelar Pilkada dengan skema kotak kosong.

Kategori :