Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengklaim bahwa DPR tidak mengintervensi kewenangan MK dalam pengujian undang-undang.
"DPR bersama dengan pemerintah melakukan pembahasan revisi rancangan undang-undang ini untuk merespons adanya putusan MK dan MA," ujar Christina.
Kategori :