BACAKORAN.CO - Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan untuk disahkan.
Keputusan ini mengacu pada putusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjadi acuan dalam pendaftaran Pilkada 2024.
Pernyataan Resmi DPR
Pembatalan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun media sosial X pada pukul 17.18 WIB.
BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.
Dasco menambahkan bahwa DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak akan dilakukan pada hari tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Kemenag Rilis 20 Ribu Formasi CPNS 2024 & 80 Ribu PPPK: Ini Cara Daftar, Syarat hingga Persiapan...
BACA JUGA:Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit, 3 Pelakunya Babak Belur
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggugurkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Persetujuan Badan Legislasi DPR