Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Kamis 22 Aug 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Meskipun demikian, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).

Pembahasan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Info Loker! Kementrian Keuangan Buka Lowongan CPNS 2024, Berikut Persyaratan dan Tanggal Pendaftarannya...

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, terdapat dua materi krusial yang disepakati.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Implikasi dari Keputusan DPR dan MK

Keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan MK membawa implikasi signifikan terhadap proses pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

BACA JUGA:Banyak Penasaran Video 14 Detik Istri Pratama Arhan Azizah Salsha, Rame Dijagat Twitter, Benar Ngga Sih?

Hal ini berarti pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK, yang di antaranya mencakup perubahan ambang batas pencalonan dan penegasan usia minimum calon.

Keputusan ini juga menunjukkan adanya dinamika dan perdebatan yang intens dalam tubuh legislatif dan eksekutif terkait regulasi pemilihan kepala daerah.

Penyesuaian terhadap putusan MK menandakan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan putusan yudisial dalam proses legislasi.

Selain itu, perubahan yang terjadi juga mengindikasikan adanya upaya untuk lebih inklusif dalam proses pencalonan kepala daerah, dengan memberi peluang lebih besar kepada partai-partai nonparlemen.

BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Satu Jam Geledah Kantor Dispora, Tim Kejari OKI Temukan 5 Cap Toko

Kategori :