Komnas HAM Kritik Tindakan Represif Polisi, Desak Lepaskan 159 Demonstran yang Ditahan, Ini Alasannya!

Jumat 23 Aug 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Tindakan represif dilakukan pihak kepolisian saat terjadinya aksi demonstrasi ‘Indonesia Darurat Demokrasi’ menolak pengesahan RUU Pilkada di depan gedung DPR, Jakarta.

Setidaknya ada 159 demonstran yang ditangkap dan diamankan polisi dalam aksi tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan adanya penangkapan para demonstran.

Komnas HAM pun meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan para demonstran yang ditangkap.

BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

BACA JUGA:Benarkah Anies Baswedan Akan Maju Pada Pilkada Jakarta 2024 Diunsung Oleh PDIP, Begini Penjelasan Hasto...

"Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan semua peserta aksi (demonstrasi) yang ditangkap dan ditahan," ujar

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam pernyataan tertulis.

Selain itu, Komnas HAM pun mengkritik tindakan aparat yang membubarkan aksi demonstrasi secara paksa.

Anis menegaskan demonstrasi merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

"Keterlibatan TNI yang terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan seharusnya lebih mengedepankan pendekatan yang humanis," tambahnya.

Komnas HAM pun mendesak penyelenggara negara dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar aksi unjuk rasa yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan tetap kondusif.

Anis menekankan hal ini penting dilakukan demi menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat.

Kategori :