Komnas HAM Kritik Tindakan Represif Polisi, Desak Lepaskan 159 Demonstran yang Ditahan, Ini Alasannya!

Jumat 23 Aug 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Dan demi menjaga pelaksanaan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Anis.

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Aksi demonstrasi besar-besaran ini muncul sebagai reaksi atas keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Rapat pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dikebut, hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8/2024).

Demonstrasi ini diikuti oleh berbagai kelompok, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

Isi revisi yang disetujui justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia calon kepala daerah.

Rapat paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis (23/8/2024 itu pun akhirnya dibatalkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Kategori :