Sidang uji materi terkait ambang batas Pilpres ini dilakukan setelah MK membuat perubahan signifikan dengan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?
Dengan putusan tersebut, syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya tidak lagi berlaku.
Ambang batas pencalonan kini ditentukan berdasarkan jumlah pemilih di masing-masing daerah, dengan rentang ambang batas berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.
DPR sempat mencoba mengubah putusan MK ini melalui revisi UU Pilkada.
Namun, mereka membatalkan revisi tersebut setelah demonstrasi besar-besaran dari masyarakat yang turun ke jalan.