BACAKORAN.CO - Kaesang Pangarep sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terancam gagal maju dalam Pilkada 2024 sebagai kepala daerah terkait syarat batas usia calon kepala daerah.
Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengatakan Ketum PSI ini tetap bisa berkonsentrasi di Pilkada 2024 tapi hanya bisa maju di level kabupaten/kota sebagai bupati atau walikota.
Ini tertuang didalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Dalam putusan ini wakil ketua MK saldi isra mengatakan bahwa Sebagai penyelenggara KPU sudah menetapkan batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia yang sudah diatur di dalam undang-undang.
BACA JUGA:Dapat Dukungan dari PDIP, Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta, Ini Kata Megawati...
Karena itu MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia yang telah ditentukan.
"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip oleh tim bacakoran.co dari tempo.co, Minggu (25/8).
Peluang Kaesang Pangarep tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagup yang telah dirancang undang-undang Pilkada yang telah batal disahkan oleh DPR.
Wakil ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad mengatakan Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/8/24).
Pada putusan Nomor 70 Tahun 2024 MK menyatakan bahwa syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan sang Paslon.
Namun putusan ini sangat berbeda dengan putusan ma yang menginginkan aturan itu dihitung sejak masa pelantikan.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).