Gagal Maju di Pilgub 2024, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Nyalon Pilkada Jadi Bupati Atau Walikota...

Minggu 25 Aug 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kaesang Pangarep sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terancam gagal maju dalam Pilkada 2024 sebagai kepala daerah terkait syarat batas usia calon kepala daerah.

Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengatakan Ketum PSI ini tetap bisa berkonsentrasi di Pilkada 2024 tapi hanya bisa maju di level kabupaten/kota sebagai bupati atau walikota.

Ini tertuang didalam putusan MK Nomor  70/PUU-XXII/2024, perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Dalam putusan ini wakil ketua MK saldi isra mengatakan bahwa Sebagai penyelenggara KPU sudah menetapkan batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia yang sudah diatur di dalam undang-undang.

BACA JUGA:Dapat Dukungan dari PDIP, Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta, Ini Kata Megawati...

BACA JUGA:Respon Anies Baswedan Soal Jadi Kader PDIP, Jika Diusung untuk Maju Jadi Pilgub Jakarta: Kita Tunggu Dulu...

Karena itu MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia yang telah ditentukan.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip oleh tim bacakoran.co dari tempo.co, Minggu (25/8).

Peluang Kaesang Pangarep tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagup yang telah dirancang undang-undang Pilkada yang telah batal disahkan oleh DPR.

Wakil ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad mengatakan Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada Selasa (20/8/24).

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Kaesang Urus Suket untuk Maju Pilgub Jateng saat MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

BACA JUGA:Profil Suswono: Mantan Mentan, Siap Jadi Wakil Gubernur Jakarta Pendamping Ridwan Kamil di Pilgub 2024

Pada putusan Nomor 70 Tahun 2024 MK menyatakan bahwa syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan sang Paslon.

Namun putusan ini sangat berbeda dengan putusan ma yang menginginkan aturan itu dihitung sejak masa pelantikan.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Kategori :