Gagal Maju di Pilgub 2024, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Nyalon Pilkada Jadi Bupati Atau Walikota...

Minggu 25 Aug 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Walaupun begitu Kaesang masih bisa maju sebagai calon bupati atau wakil bupati hingga menjadi calon walikota ataupun calon walikota.

BACA JUGA:Didukung Koalisi Super, Ini Daftar 12 Parpol Pengusung Ridwan Kamil – Suswono di Pilgub Jakarta 2024!

BACA JUGA:PKS Gabung KIM Usung Ridwan Kamil – Suswono di Pilgub Jakarta 2024, Netizen: Bye PKS, Nehi Coblos Lagi!

Meskipun demikian, Kaesang masih bisa maju sebagai calon bupati atau wakil bupati hingga calon wali kota atau wakil wali kota.

Mengacu pada UU Pilkada bahwa syarat usia minimal cabup atau cawabup dan Cawalkot dan cawawalkot 25 tahun terhitung sejak penetapan atau pelantikan dan ini tidak di gugat MK.

Kategori :