Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Wijaya (Aming), setelah menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta pada Sabtu siang.
BACA JUGA:Megawati Pertimbangkan Anies sebagai Calongub Jakarta 2024, Namun Tegaskan Ini Jika Ingin Diusung!
Aming menegaskan PDIP dan Anies memiliki kesamaan, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan.
Masinton Pasaribu, politisi PDIP yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader partai.
Peluang Anies untuk diusung PDIP dalam Pilkada DKI Jakarta semakin terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 yang ubah aturan pencalonan kepala daerah.
Putusan tersebut memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.
BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat ini mencakup perolehan suara sah sebesar 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi tersebut.
Dengan hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, PDIP masih bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Adapun saat ini DPR bersama pemerintah dan KPU juga telah menyepakati revisi PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.