Keji! Ibu di Sumenep antar Sang Putri untuk Digauli Sang Pacar yang Seorang Kepsek, Ternyata Hanya Demi Ini...

Minggu 01 Sep 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Kejadian yang membuat hati teriris ini dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban dan terjadi sebanyak 5 kali.

BACA JUGA:Geger! Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana Dalam Selokan di Kabupaten Sukabumi, Polisi Temukan...

BACA JUGA:Viral! Kolam Minyak Mentah PT Bumi Siak Pusako Terbakar, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya...

Kejadian tindakan asusila ini dua kali dilakukan di rumah tersangka dan tiga kali berlangsung di salah satu hotel di Surabaya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, E ditangkap oleh tim Resmob pada Kamis sore, 29 Agustus 2024, di Kecamatan Kalianget.

Selanjutnya E ditetapkan sebagai seorang tersangka dan dijerat pasal tindak pidana perdagangan oang (TPPO).

Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya ini, oknum kepala sekolah itu dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :