BACA JUGA:Sempat Pulang Dari Rumah Sakit Calon Jemaah Haji Palembang Meninggal Dunia
Pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat mencuat setelah seorang dokter, Dokter Diani Kartini, melayangkan surat protes ke pihak RS tertanggal 29 Agustus 2024.
Dia mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.
Ali mengatakan RS Medistra Tipe B berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta.
Menurutnya, pemakaian hijab merupakan bagian dari kebebasan beribadah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Mual dan Muntah saat di TPS, Ketua PPS Desa Banu Ayu Meninggal, Sempat Dirawat di Rumah Sakit
"Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi," ucap dia.