BACAKORAN.CO - Keji dan mengejutkan terungkap di Sumenep, Jawa Timur, di mana seorang ibu tega menjual anak kandungnya yang berusia 13 tahun kepada selingkuhannya yang berstatus kepala sekolah dasar.
Kasus ini menghebohkan publik dan menimbulkan kemarahan serta keprihatinan mendalam.
Perbuatan kejam ini terjadi berulang kali, dengan sang ibu yang juga berprofesi sebagai guru taman kanak-kanak.
Memanfaatkan posisi dan kedekatannya untuk mengatur pertemuan antara anaknya dan kepala sekolah.
Tindakan biadab ini terbongkar setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah mengetahui adanya foto-foto dan informasi mencurigakan di ponsel korban.
Dalam pengakuannya, ibu tersebut mengakui telah menjual anaknya kepada kepala sekolah sebanyak lima kali.
Dia mengantar sendiri anaknya ke lokasi, dengan iming-iming uang dan hadiah seperti sepeda motor.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Ini Alasannya...
Ini menunjukkan betapa rendahnya moral dan integritas pelaku yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti anaknya.
Wakapolres Sumenep, Kompol Tri Sis Biantoro, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang terlibat akan dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara.
Sementara ibu korban akan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dapat menyebabkan hukuman hingga lima belas tahun penjara.