Menurut majelis hakim, SYL sebagai seorang menteri seharusnya menjadi contoh yang baik.
BACA JUGA:Setelah Isu Rumah Digeledah, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL
BACA JUGA:SYL Ditangkap KPK, Plt Mentan Sibuk Pulihkan Integritas di Kementan
Lantaran gagal melakukannya, hukuman harus diperberat demi penegakan hukum serta keadilan, terutama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada SYL sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Sehingga harus diperberat," tegas hakim.
Putusan banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
BACA JUGA:SYL Melawan, Dirinya Diperas SGD 1 Miliar! Ketua KPK Bantah Tuduhan
BACA JUGA:Keterlaluan, Opini WTP Diperjualbelikan, Kementan Setor Uang Segini ke Auditor BPK!
Kasus pemerasan ini dilakukan SYL bersama dengan dua pejabat nonaktif di Kementerian Pertanian, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, yang vonis bandingnya juga dijadwalkan akan dibacakan hari ini.