Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M
Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perberat hukuman SYL dalam putusan banding menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44 miliar.--istimewa
BACAKORAN.CO – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
SYL juga didenda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memeras sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Jika tidak mampu membayar, hukuman ini akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Keputusan ini sejalan dengan tuntutan dari jaksa KPK.
Namun, hukuman tambahan penjara terkait uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dibandingkan dengan permintaan awal jaksa, yang hanya meminta hukuman empat tahun penjara.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Siang ini (24/10)
Kasus dengan nomor perkara 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dengan anggota hakim Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis Hakim PT DKI menyatakan alasan dan pertimbangan dari majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan sesuai hukum.