bacakoran.co

Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M

Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perberat hukuman SYL dalam putusan banding menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44 miliar.--istimewa

Namun, mereka berbeda pandangan mengenai hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada SYL.

Menurut majelis hakim, SYL sebagai seorang menteri seharusnya menjadi contoh yang baik.

BACA JUGA:Setelah Isu Rumah Digeledah, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL

BACA JUGA:SYL Ditangkap KPK, Plt Mentan Sibuk Pulihkan Integritas di Kementan

Lantaran gagal melakukannya, hukuman harus diperberat demi penegakan hukum serta keadilan, terutama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada SYL sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sehingga harus diperberat," tegas hakim.

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:SYL Melawan, Dirinya Diperas SGD 1 Miliar! Ketua KPK Bantah Tuduhan

BACA JUGA:Keterlaluan, Opini WTP Diperjualbelikan, Kementan Setor Uang Segini ke Auditor BPK!

Kasus pemerasan ini dilakukan SYL bersama dengan dua pejabat nonaktif di Kementerian Pertanian, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, yang vonis bandingnya juga dijadwalkan akan dibacakan hari ini.

Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – memperberat hukuman mantan menteri pertanian menjadi 12 tahun penjara.

syl juga didenda sebesar rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

hakim menyatakan syl terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memeras sejumlah pihak di lingkungan .

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa syahrul yasin limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim artha theresia saat membacakan putusan di pt dki jakarta, selasa (10/9/2024).

selain itu, syl juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar rp44.269.777.204 dan us$30 ribu.

jika tidak mampu membayar, hukuman ini akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.

keputusan ini sejalan dengan tuntutan dari jaksa kpk.

namun, hukuman tambahan penjara terkait uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dibandingkan dengan permintaan awal jaksa, yang hanya meminta hukuman empat tahun penjara.

kasus dengan nomor perkara 46/pid.sus-tpk/2024/pt dki ini dipimpin oleh ketua majelis hakim artha theresia dengan anggota hakim subachran hardi mulyono, teguh harianto, anthon r. saragaih, dan hotma maya marbun.

majelis hakim pt dki menyatakan alasan dan pertimbangan dari majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan sesuai hukum.

namun, mereka berbeda pandangan mengenai hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada syl.

menurut majelis hakim, syl sebagai seorang menteri seharusnya menjadi contoh yang baik.

lantaran gagal melakukannya, hukuman harus diperberat demi penegakan hukum serta keadilan, terutama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn).

selain itu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan kepada syl sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“sehingga harus diperberat," tegas hakim.

putusan banding ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar rp14.147.144.786 dan us$30 ribu subsider dua tahun penjara.

kasus pemerasan ini dilakukan syl bersama dengan dua pejabat nonaktif di kementerian pertanian, yaitu direktur alat dan mesin pertanian muhammad hatta dan sekretaris jenderal kementan kasdi subagyono, yang vonis bandingnya juga dijadwalkan akan dibacakan hari ini.

Tag
Share