BACAKORAN.CO -- 2 Pengedar sabu sabu di Mariana Kecamatan Banyuasin I, Sumatera Selatan, Sabtu dinihari 7 September 2024 tertangkap.
Kedua pengedar sabu sabu yang meresahkan warga itu merupakan warga setempat yang berusia masih muda. Keduanya yaitu DA (38) dan AA (21),
DA disergap polisi di sebuah lorong di Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Sabtu diihari sekira pukul 00.30 WIB.
Ketika tubuhnya di geledah polisi, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu. Barang bukti itu langsung di sita polisi.
BACA JUGA:Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap
BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M
"Sebelumnya anggota Polsek Mariana mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Lorong Milik RT.27 Kelurahan Mariana Ilir,"jelas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas AKP Sutedjo.
"Setelah dilakukan pengintaian, kita berhasil mengamankan seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan dengan barang bukti satu paket kecil yang diduga sabu-sabu,"imbuhnya.
Dari nyanyian DA, polisi mendapat informasi darimana dia mendapatkan sabu sabu tersebut. Kepada polisi DA mengaku jika sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial AA di wilayah Mariana.
"Setelah informasi dianggap A1, anggota langsung bergerak menuju alamat yang dijelaskan tersangka DA,"ucapnya.
BACA JUGA:Indonesia vs Australia, Justin Hubner: Kami Siap Menang!
BACA JUGA:Gerindra Ungkap Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo Sebelum Pelantikan Presiden, Apakah Akan Terjadi?
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi mengepung kediaman AA. Nah saat polisi datang, menurut polisi AA diduga berupaya membuang barang bukti kantong plastik hitam berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan timbangan digital melalui jendela rumahnya.
Namun polisi yang sudah siaga mengetahui hal itu. "Upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti diketahui anggota. Lalu tersangka mengambil kembali barang bukti itu dan mengakui seabagai miliknya,"katanya.
Dari penyergapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,62 gram, timbangan digital, plastik klip bening.
Kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.