BACAKORAN.CO -- 2 Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan Dr Jeri Afrimando dan Dr Herlina ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muratara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang mantan anak buahnya yaitu Dian Winani (Mantan Bendahara RSUD Rupit)
Mereka diduga terlibat penyalahgunan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam Pengelolaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.
Ketika kasus ini terjadi, Dr Herlina masih bertugas sebagai Kasi Pelayanan RSUD Rupit. Dia menjabat Direktur tahun 2019 menggantikan Jeri Afrimando.
BACA JUGA:Pernah Jabat Plt Wali Kota, Bekas Anak Buah Alex Noerdin Ini Tersangka 2 Kasus Korupsi
BACA JUGA:Miris, Dimasa Pensiun Mantan Inspektur Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 3 Kegiatan
Usai menjalani pemeriksaan, 2 dari 3 tersangka itu, Kamis 12 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB langsung ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muratara.
Kedua tersangka yang di tahan yaitu Dr Herlina dan Dian Winani. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Dr Jeri Afrimando, tak menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
"Hasil penyidikan, kita sudah tetapkan 3 orang tersangka, 2 orang dokter dan satu stap kesehatan. Tapi yang hadir dua orang yakni Herlina dan Dian,"ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi.
"Untuk satu tersangka lainnya ada surat keterangan sakit dan perawatan medis, sehingga belum kita tahan,"katanya.
BACA JUGA:Sutiyoso Tidak Dukung Kandidat Mana pun di Pilgub Jakarta, Terkait Gerakan Coblos 3 Paslon?
BACA JUGA:Harum Parah! 7 Parfum Isi Ulang Cewek Aroma Paling Enak, Wangi Tahan Lama, Aroma Cewek Elegan yang Feminin...
"Apabila nanti tersangka atas nama Jeri ini kesehatanya pulih, dia juga akan kita tahan," tegasnya.
Sopian Hadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ke 3 tersangka terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Rupit.
Masih kata Sopian Hadi, hasil audit atau Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian mencapai Rp1.047.320.849,86,- (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Delapan Puluh Enam Rupiah).
"Terkait kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi dari ASN Kabupaten Muratara, 17 Saksi Pemilik Usaha, dan dua orang saksi ahli,"katanya.
BACA JUGA:Tolak Akui Negara Israel, Pusat Studi Islam di Jerman Ditutup, Dituding Terafiliasi dengan Organisasi Ini!
Penyidik kepolisian kata Sopian Hadi juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara terkait Hasil Pemeriksaan Khusus.
Sopian Hadi Pihaknya mengakui, proses penanganan kasus korupsi ini memang cukup panjang. Mulai dari munculnya laporan pada 21 Maret 2022 lalu, terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Unit Tipidkor dengan melakukan verifikasi, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dan mengumpulkan dokumen (puldok) terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit pada Tahun Anggaran 2018.
Penyidik selanjutnya menginterogasi dan wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon ahli, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait hasil uAudit investigatif.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dikritik Tajam Jusuf Kalla, Blunder Kurikulum Merdeka: Merdeka Apanya, Belajar Juga Tidak!
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor Polres Mura menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan.
"Untuk modus yang mereka lakukan, diantaranya diduga melakukan pengeluaran anggaran dengan kegiatan fiktif, mengelembungkan anggaran pengeluarandan , membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk peranan masing masing Dr Jery merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, Dian Winani sebagai bendahara, Dr Herlina saat itu masih menjadi kasih pelayanan RSUD Rupit dan menggantikan posisi selaku Direktur RSUD Rupit.
Mereka diduga menggunakan uang BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi.
BACA JUGA:6 HP Terbaik yang Rilis di Bulan September 2024, Jangan Sampai Terlewat Siapin Budget Kamu Kuy!
BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum Foto Prewedding dalam Islam Apakah Haram? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat..
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.