Kepastian ini tentunya akan membawa dampak positif dalam meningkatkan motivasi dan kinerja para tenaga honorer.
Dukungan dari Anggota DPR
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk dari Komisi II yang membidangi urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
Mardani Ali Sera, salah satu anggota Komisi II DPR, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Mardani menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di BKN akan menjadi prioritas dalam mendapatkan NIP.
BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Segera Cair, Honorer Harus 'Gigit Jari', Pemkot Kota Ini Siapkan Dana Rp17,6 Miliar
BACA JUGA:Kabar Baik! Tes Hanya Formalitas, Honorer Dijamin Lolos PPPK 2024, Menteri PANRB Jamin..
Menurut Mardani, keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer tetapi juga memberikan kepastian hukum yang selama ini mereka nantikan.
"Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap para tenaga honorer dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya pada Jumat lalu.
Salah satu aspek penting dalam proses pengangkatan ini adalah validasi data tenaga honorer di BKN.
Pemerintah menekankan bahwa semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memastikan data mereka sudah terdaftar dan valid.
BACA JUGA:11 Orang Batal Lulus PPPK, Ini Alasannya Dari BKPSDM Empat Lawang
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang telah lama berjuang mendapatkan kepastian status kepegawaian dapat merasakan manfaatnya.
Kepastian status ini tidak hanya memberikan rasa aman dalam bekerja, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan karir dan kesejahteraan.
Melalui kebijakan pengangkatan PPPK ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki sistem kepegawaian negara dan memberikan apresiasi kepada tenaga honorer yang telah berperan penting dalam pelayanan publik.