BACAKORAN.CO - Kabar terbaru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia tentang pengangkatan PPPK tahun 2024.
Ya pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan bahwa sebagian besar tenaga honorer akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat.
Langkah pengangkatan ini menandai upaya serius pemerintah untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Proses Pengangkatan honorer sebagai PPPK
Dikutip Bacakoran.co dari semedia.dpr.go.id, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Ini Dia 17 Universitas Paling Banyak Lulus CPNS, Bukan UI atau UGM yang Jadi Nomor 1 Lho!
Meskipun ada tahap tes yang harus dilalui, Menteri Anas mengungkapkan bahwa proses tersebut lebih bersifat formalitas dan tidak akan menjadi hambatan berarti bagi para tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK dan memperoleh NIP, tenaga honorer harus terdaftar dan memiliki data yang valid di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya validitas data dalam proses pengangkatan pegawai.
Target Penyelesaian Pengangkatan
Pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat selesai paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:Kemenag Rilis 20 Ribu Formasi CPNS 2024 & 80 Ribu PPPK: Ini Cara Daftar, Syarat hingga Persiapan...
BACA JUGA:24 Bidan di Musi Banyuasin Resah, Lulus PPPK Namun Tak Kunjung Dilantik
Dengan target ini, diharapkan ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat segera memiliki kepastian status kepegawaian yang mereka dambakan.