BACAKORAN.CO - Kasus penemuan tujuh mayat mengapung di Kali Bekasi mengejutkan publik.
Terungkap bahwa polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di mana tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Penemuan mayat yang berlokasi di belakang Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Kota Bekasi, terjadi pada Minggu pagi (22/9/2024).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya diamankan karena membawa senjata tajam.
BACA JUGA:Mahasiswa Trunojoyo Viral Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Diduga Pelaku Bernama Achmad Fikri!
"Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga orang di antaranya karena membawa sajam," ungkap Karyoto saat memberi keterangan kepada wartawan di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian masih mendalami barang bukti terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
"Kami sedang menyelidiki apakah benar senjata itu digunakan untuk tawuran. Kalau mereka memang siap tawuran, pasti bawa alat," jelas Karyoto.
Penemuan mayat ini berawal saat warga menemukan tujuh tubuh mengapung di Kali Bekasi, tepat di belakang Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai.
Mayat-mayat tersebut ditemukan pada pukul 06.00 WIB dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian satu jam kemudian.
Dugaan sementara mengarah pada tawuran antar geng yang berakhir tragis.
"Saat itu polisi sedang melakukan patroli sekitar pukul 03.00 WIB, untuk mencegah tawuran. Sebagian dari kelompok ini lari dan menyeburkan diri ke sungai, kemungkinan karena panik melihat patroli," tambah Karyoto.