Tata Tertib Peserta CPNS! Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Ujian SKD, Apakah Sama dengan Tahun 2023?

Senin 23 Sep 2024 - 15:27 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Halo sobat CPNS, saat mendekati waktu ujian tentunya ada banyak persiapan yang harus dilakukan, tetapi kamu juga perlu memperhatikan larangan-larangan yang harus dipatuhi.

Larangan-larangan ini tentunya harus sobat CPNS perhatikan dengan baik, karena bisa saja ujian SKD sobat CPNS tidak akan berjalan lancar karena tidak mematuhi.

Mungkin larangan-larangannya terlihat sepele, tetapi seringkali hal sepelelah yang akan menimbulkan masalah besar bagi sobat CPNS.

Sobat CPNS harus cermat dan mengingat larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat sedang mengikuti ujian SKD tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Update Jadwal CPNS 2024 Ada KLHK dan Kemenag, Yuk Segera Persiapkan Diri!

BACA JUGA:Begini Cara Cek Hasil Sanggah dan 4 Tahap Setelah Pengumuman Pasca Sanggah, Pelamar CPNS Wajib Catat!

Tentunya larangan-larangan dan tata tertib akan berbeda, tergantung kebijakan masing-masing sesuai dengan instansi yang dituju.

Seperti yang dikutip tim bacakoran.co dari nasional.tempo.co pada Senin 23 september 2024 terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD.

Berikut tata tertib yang harus diketahui sobat CPNS yang telah diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang pelaksanaan ujian SKD CPNS.

1. Peserta memiliki waktu 90 menit sebelum waktu ujian untuk menyelesaikan serangkaian tahapan yang ditentukan termasuk pendaftaran dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan fisik, ruang tunggu steril hingga mobilitas ke ruang ujian.

BACA JUGA: Cara Mudah Unduh dan Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dengan Kertas A4, Pelamar Jangan Salah!

BACA JUGA: Jika Tidak Mau Gagal Jangan Bawa 6 Barang ini Saat SKD 2024, Nomor 3 Sering Dibawa Pelamar CPNS!

2. Mengenakan kemeja putih polos, tidak memakai kaos oblong, celana panjang hitam, tidak memakai celana jeans atau korduroi,  sepatu tertutup berwarna hitam, tidak boleh memakai sepatu sendal atau sendal dan mengenakan hijab berwarna hitam.

3. Membawa KTP  (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK yang memiliki barcode atau salinan KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Peserta CPNS harus membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS yang asli.

Kategori :