Tata Tertib Peserta CPNS! Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Ujian SKD, Apakah Sama dengan Tahun 2023?

Senin 23 Sep 2024 - 15:27 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

5. Peserta CPNS harus membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.

BACA JUGA:Simak, Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Jangan Cepat Puas, Ini Penyebab Status Bisa Berubah TMS

BACA JUGA:Ini Dia 17 Universitas Paling Banyak Lulus CPNS, Bukan UI atau UGM yang Jadi Nomor 1 Lho!

6. Peserta CPNS harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu peserta.

7. Peserta tidak diperkenankan memakai perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang milik peserta.

8. Peserta CPNS hanya boleh membawa e-KTP atau dokumen alternatif lainnya, kartu peserta ujian dan alat tulis pribadi.

BACA JUGA:Siap Lolos CPNS 2024! Inilah Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah dan 6 Kalimatnya yang Wajib Pelamar TMS Tau

BACA JUGA:Jangan Sampai Kena Diskualifikasi! Hindari 6 Kesalahan saat Ujian SKD CPNS 2024, Simak di Sini Tata Tertibnya

- Di dalam ruang ujian, peserta dilarang

1. Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gadget, kamera dalam bentuk apapun dan serta senjata api atau senjata tajam sejenisnya.

2. Dilarang mengakses aplikasi CAT SKD CPNS menggunakan komputer atau laptop lain.

3. Mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan peserta CPNS lain pada saat ujian.

BACA JUGA:Info Terbaru CPNS 2024! ini Bocoran Kisi-Kisi Tes SKD dari KEMENPANRB, Persiapanmu Udah Sesuai Belum?

BACA JUGA:Peserta CPNS Catat Ini! List Dokumen yang Harus Dibawa Saat Tes SKD 2024, Siapin Sekarang Biar Gak Ketinggalan

4. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta CPNS lain tanpa seizin panitia.

5. Pergi keluar ruangan, kecuali diizinkan oleh panitia.

Kategori :