5 Kriteria untuk Pelamar CPNS 2024 yang Bisa Gunakan Skor SKD 2023, Nomor 3 Banyak Yang Belum Tau!

Selasa 24 Sep 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Tahun 2024 pemerintah membuka peluang bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah diperoleh pada tahun 2023.

Berikut adalah 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar agar dapat memanfaatkan nilai SKD yang lama

Syarat Pelamar gunakan SKD 2023 di seleksi CPNS 2024

1. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Sama:

Pelamar harus mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan NIK yang sama seperti pada pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Jangan Salah Belajar! Peta Soal TIU SKD CPNS 2024: Panduan Berdasarkan FR 2023 Paling Diburu Pelamar

BACA JUGA:Tata Tertib Peserta CPNS! Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Ujian SKD, Apakah Sama dengan Tahun 2023?

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pelamar konsisten dan dapat diverifikasi dengan mudah.

2. Jenjang Pendidikan yang Sama:

Pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan saat seleksi pada tahun anggaran 2023.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang dilamar.

3. Pilihan Jabatan yang Sama atau Berbeda:

Pelamar diberi kebebasan untuk melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dibandingkan dengan jabatan yang dilamar pada tahun 2023. 

Memberi fleksibilitas kepada pelamar untuk mengeksplorasi peluang yang mungkin lebih sesuai dengan minat atau keterampilan mereka saat ini.

BACA JUGA:Calon CPNS 2024 Udah Tau Belum? 5 Kriteria Pelamar yang Bisa Pakai Hasil Tes SKD 2023 Dan Cara Penggunaannya!

Kategori :