5 Kriteria untuk Pelamar CPNS 2024 yang Bisa Gunakan Skor SKD 2023, Nomor 3 Banyak Yang Belum Tau!

Selasa 24 Sep 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Update Jadwal CPNS 2024 Ada KLHK dan Kemenag, Yuk Segera Persiapkan Diri!

4. Memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2024:

Meskipun menggunakan nilai SKD tahun 2023, pelamar tetap harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan untuk tahun 2024. 

Tentu menjadi langkah untuk memastikan bahwa standar kualitas pelamar tetap terjaga.

5. Lulus Seleksi Administrasi Tahun 2024:

Pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 harus dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi tahun 2024.

Menunjukkan bahwa pelamar telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan.

Proses dan Jadwal gunakan SKD 2023 di CPNS 2024 

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 harus mengonfirmasi keputusan mereka secara online melalui portal SSCASN pada 18-28 September 2024.

BACA JUGA:Siap Hadapi SKD CPNS 2024? Pastikan Kartu Ujian Kamu Sudah Dicetak!

BACA JUGA:Gagal Lolos CPNS? Kenali 5 Penyebab yang Perlu Diketahui, Salah Satu nya Berkas Tidak Lengkap!

Penting untuk dicatat bahwa pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.

Sebaliknya, jika memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai yang akan digunakan adalah hasil dari seleksi tahun tersebut.

Pengumuman mengenai pelamar yang menggunakan nilai SKD lama dan yang mengikuti SKD baru akan dilakukan oleh instansi pemerintah setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Para pelamar yang lulus administrasi, baik yang menggunakan nilai SKD 2023 maupun 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diadakan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan yang ada.

BACA JUGA:Tidak Lulus CPNS Tahun Ini? 5 Strategi Efektif untuk Persiapan Ulang Seleksi Tahun Depan, Anti Gagal!

Kategori :