PNS Wajib Pahami! Inilah Syarat, Aturan, Hak dan Manfaat Pensiun yang Perlu Diketahui

Selasa 24 Sep 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

BACAKORAN.CO – Kali ini tim Bacakoran.co akan membahas mengenai syarat, aturan, hak dan manfaat pada saat pensiuinan PNS.

Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan periode di mana mereka menyelesaikan masa kerja aktif setelah bertahun-tahun berbakti.

Di Indonesia, pemerintah mengatur pensiun PNS, termasuk ketentuan usia, syarat, dan manfaatnya.

PNS yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan pensiun bulanan, yang akan diberikan seumur hidup atau sampai kondisi tertentu terpenuhi.

BACA JUGA:Jangan Salah Belajar! Peta Soal TIU SKD CPNS 2024: Panduan Berdasarkan FR 2023 Paling Diburu Pelamar

BACA JUGA:Tata Tertib Peserta CPNS! Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Ujian SKD, Apakah Sama dengan Tahun 2023?

Pensiun PNS menjamin kesejahteraan mantan pegawai dan menghargai dedikasi mereka pada negara.

Dengan pensiun, PNS dapat menjalani masa pensiun dengan lebih nyaman, karena kontribusi mereka dalam pelayanan publik diakui dan dihargai melalui manfaat yang mereka terima.

Syarat Pensiun PNS yang Wajib di Ketahui

Batas usia pensiun PNS diatur dalam Pasal 239 PP 11/2017, yang menyatakan bahwa PNS yang mencapai usia tersebut akan diberhentikan dengan hormat, dan berikut adalah rincian mengenai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Calon CPNS 2024 Udah Tau Belum? 5 Kriteria Pelamar yang Bisa Pakai Hasil Tes SKD 2023 Dan Cara Penggunaannya!

BACA JUGA:Siap Lulus? ini 6 Aplikasi CAT CPNS, Semua Simulasi Ada Disini, Wajib Dipelajari Nih, Gratis!

1. Usia 58 tahun ditetapkan sebagai batas pensiun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun ditentukan sebagai batas pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun ditetapkan sebagai batas pensiun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Kategori :