BACAKORAN.CO - Tia Rahmania merupakan Anggota DPR RI terpilih yang pemecatannya menjadi sorotan publik oleh PDIP.
Tia Rahmania adalah calon anggota legislatif (caleg) PDIP daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.
Di Surat Keterangan Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, Tia Rahmania. menjadi salah satu anggota DPR RI terpilih yang posisinya akan di gantikan.
KPU RI sudah menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania di Dapil Banten 1.
BACA JUGA:Waspada, Berita Bohong Soal Pemilu Masih Seliweran di Medsos, Hati-Hati Memilah Informasi Ya Guys
Bonnie Triyana yang menggantikan Tia Rahmania pun menjelaskan awal menggugat delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Mei 2024, yang diputuskan terbukti bersalah karena menggelembung suara dan terkena sanksi administrasi.
"Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu," ujarnya dikutip bacakoran.co dari detiknews, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya mencuat kabar alasan Tia Rahmania diberhentikan dari posisinya itu karena beberapa waktu lalu sempat mengkritik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Tia Rahmania dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
BACA JUGA:Netralitas Harga Mati, Danrem 044/Gapo Ingatkan Jangan 'Tarik-tarik, TNI di Pilkada Serentak
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian kutipan dari surat tersebut.
Namun beredar pernyataan tentang pemecatan Tia Rahmania di Twitter yang menjelaskan runtutan bagaimana Tia Rahmania bisa di pecat.
Karena Tia Rahmania dipecat oleh PDIP bukan karena mengkritik KPK tapi karena dugaan terbukti melakukan penggelembungan suara oleh Bawaslu.