Berdasarkan pernyataan pada unggahan yang di upload oleh akun sosial media X @JhonSitorus_18 terdapat runtutan kronologi pemecatan Tia Rahmania.
BACA JUGA:Banting Setir, ESP Kini Dukung Pasangan Ini di Pilkada Palembang
1. Pada 13 Mei 2024 Bawaslu Prov Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
2. Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
3. 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
4. Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Forkopimda Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel
BACA JUGA:Narji Dukung Ruhamaben-Shinta di Pilkada Tangsel 2024, Bawa Pengaruh Besar?
5. 13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemecatan Tia Rahmania kepada KPU
6. 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI.
"Jadi, fix ya jauh sebelum Tia Rahmania mengkritik KPK di Lemhanas pada 21 September, 13 Mei Bawaslu sudah menetapkan bahwa Tia Rahmania TERBUKTI menggelembungkan suara dan kemudian diproses oleh mahkamah partai. Putusan mahkamah dilayangkan ke KPU tanggal 23 September" tulis akun X @JhonSitorus_18
"Soal kritiknya ke KPK, jelas kita semua mendukung. PDI Perjuangan tidak kekurangan kader2 yang IDEALIS" sambungnya.
BACA JUGA:Cak Lontong Ungkap Banyak Tokoh Siap Dukung Pramono Anung & Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Dari unggahan yang di upload oleh akun X tersebut menuai beberapa komentar dari netizen dalam menanggapi unggahan ini.