BACAKORAN.CO – Hampir seluruh warga Indonesia pasti ingin memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri.
Selain bisa mendapatkan gaji yang besar menjadi PNS juga bisa mendapatkan tunjangan yang cukup besar.
Bagi seluruh CPNS yang akan bekerja pada suatu instansi di pemerintahan .
mungkin akan mendapatkan gaji dengan angka yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK
BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?
Bisa disebut dengan kata lain untuk setiap bulanya bagi PNS berhak menerima gaji dengan tunjangan yang telah tercantum peraturannya.
Tetapi ternyata besaran dari tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja( tukin) pada setiap instansi yang berbeda.
Untuk besaran nominal gaji dan tunjangan untuk bagi CPNS pasti lah akan membuat masyarakat tergiur ingin menjadi PNS.
1. Direktorat Jendral Pajak
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Yuk Ketahui Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Dibandingkan CPNS 2024
Untuk instansi pemerintahan yang akan memberikan gaji dan tunjangan yang tinggi.
Pada nilai besaran buat tunjangan tersebut sudah tercantum dalam peraturan presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan untuk kinerja pegawai pada lingkungan direktorat jendral pajak.
Dalam peraturan yang telah dijelaskan bahwa tunjangan yang paling PNS DJP sebesar Rp 5,3 juta buat jabatan pelaksana sedangkan untuk tunjangan yang paling tinggi nya mencapai RP 117, juta buat jabatan struktural eselon.I