Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kurupsi LRT di Palembang

Jumat 27 Sep 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta


Korupsi Rp1,6 Triliun LRT Sumsel 3 Petinggi Waskita Karya Ditahan--Ist

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tiga pimpinan tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar dalam perencanaan pembangunan LRT dengan jalur Stasiun Bandara Sultan Mahmud Badarudin II hingga ke Stadion Jakabaring Sport City (JSC).

BACA JUGA:Pernah Jabat Plt Wali Kota, Bekas Anak Buah Alex Noerdin Ini Tersangka 2 Kasus Korupsi

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi

"Ketiganya diketahui melakukan markup atau penggelembungan terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut dan juga, ada aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000 atau Rp25,6 miliar," jelas Vanny.

Kategori :