BACAKORAN.CO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi.
Dugaan tersebut terkait dengan kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di provinsi Sumsel.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Perenjana Djaja, Bambang Hariadi Wikanta (BHW).
"Pada hari ini, kita menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu BHW. Ia sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, kita menemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana ini," Ujar Umaryadi di Kantor Kejati Sumsel.
BACA JUGA:3 Petinggi Waskita Karya Ditahan Dugaan Korupsi Rp1,6 Triliun Proyek LRT Sumsel, Ada Tersangka Lain?
BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi
Umaryadi mengatakan, PT Perenjana Djaja adalah konsultan perencanaan dalam proyek pembangunan itu.
Kejati Sumsel, menemukan adanya beberapa kegiatan penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif yang dirancang sejak awal.
"Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-mark up tersebut," Lanjut Umaryadi.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel menjerat BHW dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Heboh! Ratusan Mahasiswa Serbu KPK, Desak Periksa Sunarto MA atas Dugaan Korupsi 97 Miliar
Saat ini, BHW akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.
Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan tiga pimpinan PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Tersangka T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala DIvisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III.