Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Pilih Kotak Kosong dan Golput, Beda Loh!

Senin 30 Sep 2024 - 18:23 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Dia turut meminta para pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau melawan kotak kosong sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

BACA JUGA:Herwyn Minta Anggota Bawaslu Contoh Buah Manggis, Apa Hubungannya Dengan Tugas Bawaslu di Pemilu?

Bagja memandang fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong, itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," ucap Bagja.

Menurutnya, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Menurut dia, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja juga menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu dia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Selain itu, Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Kategori :