BACAKORAN.CO - Baik PNS maupun PPPK adalah anggota Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pemerintahan di Indonesia.
Baik PNS maupun PPPK memiliki tujuan yang serupa, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi pada kemajuan negara.
Ada perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu salah satu perbedaan signifikan adalah keberadaan perjanjian kerja pada PPPK, yang tidak ada pada PNS.
Selain kontrak kerja, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam aspek karier, usia pendaftaran, metode seleksi, gaji, tunjangan, pensiun, dan dana pensiun.
BACA JUGA:Link Resmi Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Kemhan dan IKN 2024, Adakah Namamu Dinyatakan Lolos?
Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Banyak orang salah paham menganggap PNS dan PPPK sama, padahal keduanya berbeda dalam status kerja dan hak yang diperoleh.
1. Status Hubungan Kerja
Perbedaan yang paling jelas antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian serta lama masa kerja masing-masing.
BACA JUGA:Bingung Mau Jadi PNS Atau PPPK? Yuk Simak Perbedaan Dari Status Gajinya!
PNS memiliki status yang lebih tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak.
Walaupun memiliki status yang berbeda, PNS dan PPPK dapat diberhentikan jika melanggar peraturan yang ada.
2. Karier
PNS memiliki sistem pengembangan karier yang lebih terencana dan jelas dibandingkan dengan PPPK.
BACA JUGA:Peserta CPNS Harus Tau! Ini Pasal-pasal yang Biasa Muncul dalam Sesi TWK, Pelajarin Yok Biar Lulus
PNS dapat naik pangkat dan golongan secara bertahap serta memiliki lebih banyak peluang untuk menduduki berbagai jabatan.
Jika dibandingkan dengan PNS, PPPK lebih berfokus pada jabatan kontrak, dan untuk naik jabatan, mereka perlu mengikuti proses rekrutmen ulang.
3. Batas Usia
Ketentuan usia untuk pendaftaran sebagai PNS dan PPPK menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.