PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!

Selasa 01 Oct 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

BACA JUGA:Honorer Protes, BKPSDM Tak Bisa Jelaskan Juklak Juknis, DPRD Tegaskan Hasil Seleksi PPPK Jangan Diproses

Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 

Uang Pensiun PPPK

Undang-Undang ASN 2023 telah memastikan kepastian hukum bagi PPPK terkait hak mereka untuk menerima pensiun.

Namun, untuk memahami secara rinci tentang besaran dan mekanisme pembayaran pensiun, PPPK harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut lebih lanjut.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini LINK Kelulusan PPPK Kemenhub 2023, Telah Diumumkan, Buruan Cek Disini...

Secara umum, perbedaan utama antara PNS dan PPPK ada pada status kepegawaian, jalur karier, dan hak pensiun.

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan jalur karier yang terdefinisi, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi kerja yang terbatas.

Kategori :