Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
BACA JUGA:Woow! Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen di 2024, Ini Rinciannya
6. Tunjangan
Walaupun PNS dan PPPK mendapatkan berbagai jenis tunjangan, ada perbedaan dalam jenis dan fokusnya.
PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar, sementara PPPK lebih menekankan pada tunjangan yang berhubungan dengan jabatan yang diemban.
BACA JUGA:ASIK! Program Umroh Gratis PNS dan PPPK, KOPRI Beri Syarat Berikut…
7. Masa Pensiun
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dapat dilihat dari durasi masa kerja serta jaminan pensiun yang tersedia.
PNS memiliki masa pensiun yang jelas dan memperoleh jaminan pensiun setelah memenuhi syarat, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak tanpa jaminan pensiun seperti PNS.
BACA JUGA:Janji Bayar Honor TKS 2023, Jika Formasi PPPK Terpenuhi, 2024 Tenaganya Tak Lagi Dugunakan
8. Uang Pensiun
Sebelumnya, hak untuk menerima uang pensiun hanya dimiliki oleh PNS, tetapi kini PPPK juga mendapatkannya.
Uang Pensiun PNS
Pada tahun 2024, pemerintah mengusulkan peningkatan uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12%.
BACA JUGA:Peluang Guru Honorer! Pemerintah Siapkan Formasi 1 Juta PNS dan PPPK CASN 2024, Ini Penjelasannya..
Peningkatan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur besaran uang pensiun PNS untuk periode 2019-2023.
Pensiunan PNS Golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.