PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!

Selasa 01 Oct 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

BACA JUGA:Peserta TMS CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN!

PNS memiliki batas usia yang lebih ketat, sedangkan PPPK menawarkan fleksibilitas lebih, terutama bagi pelamar yang lebih tua, asalkan masih sesuai dengan batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

4. Proses Penyeleksian

Walaupun PNS dan PPPK memiliki tahapan seleksi yang mirip, terdapat perbedaan dalam jenis tes yang dilaksanakan.

PNS lebih memfokuskan pada potensi umum calon pegawai, sementara PPPK lebih menekankan pada kompetensi khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan.

BACA JUGA:Dibuka Awal Bulan Oktober, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2024, Yuk Persiapkan Dokumenmu!

5. Gaji

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 mengatur besaran gaji dan tunjangan bagi PNS, sedangkan Nomor 98 Tahun 2023 mengatur hal yang sama untuk PPPK.

Perbedaan mendetail mengenai gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK dapat dijelaskan sebagai berikut:

BACA JUGA: Yuk Prepare, Inilah 5 Berkas Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Cek Tanggal dan Syarat Lengkapnya

Gaji PNS

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

BACA JUGA:Kabar Gembira, Begini Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK di Tahun 2024

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200

Kategori :