Selain mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, para calon pelamar juga harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan materai.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 6656/B-SI.02.01/SD/E/2024, yang diterbitkan dan dapat diakses di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 30 September.
Surat edaran tersebut menyoroti aturan penggunaan materai, baik dalam bentuk elektronik maupun tempel.
Penggunaan materai yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang berarti pelamar akan gugur dari proses seleksi.
BACA JUGA:Kok Bisa! PPPK Tidak Bisa Naik Golongan Seperti PNS, Namun Gaji Pokok Lebih Besar..
2 Hal Penting Yang Bisa Gagalkan Pelamar PPPK
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan pelamar terkait penggunaan materai adalah sebagai berikut:
1. Larangan Penggunaan Materai Palsu atau Bekas
BKN dengan tegas melarang penggunaan materai palsu atau yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
Hal ini penting untuk dipatuhi agar tidak merugikan pelamar sendiri.
2. Penempatan Materai pada Surat Lamaran dan Pernyataan
Materai tempel harus ditempatkan pada area yang telah ditentukan, dan tanda tangan pelamar harus mengenai materai tersebut.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 Sudah Keluar! Buruan Cek Ketentuan Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Peserta CPNS Wajib Tau! Jadwal, Materi dan Bobot Penilaian Tes SKB 2024, Yuk Kepoin Semua Detailnya
Sedangkan untuk materai elektronik, pelamar harus memastikan bahwa materai tidak menimpa tanda tangan mereka.
Jika salah satu dari ketentuan ini dilanggar, maka resikonya adalah pelamar akan langsung dinyatakan TMS.
Perhatian yang cermat terhadap syarat penggunaan materai ini sangat penting karena kelalaian dalam mematuhi aturan dapat menyebabkan kerugian besar bagi para pelamar yang telah mempersiapkan diri dengan baik.
Oleh karena itu, pastikan untuk membaca dan memahami setiap persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengirimkan berkas pendaftaran.