30 Anggota Polri Diperiksa Usai Vidio Viral Pembubaran Acara Seminar di Hotel Grand Duta Kemang Jaksel

Kamis 03 Oct 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan.

Aksi premanisme tersebut terjadi dalam diskusi dengan agenda silaturahmi kebangsaan diaspora di luar negeri bersama tokoh dan aktivis nasional.

Kegiatan itu akhirnya urung terselenggara karena aksi pembubaran paksa, Belum jelas apa alasan kelompok tersebut membuat kegaduhan di forum.

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hadir dalam kegiatan itu dan menyampaikan kelompok itu sudah ada di depan Hotel Grand Kemang sejak pagi.

BACA JUGA:Tak Dibantah,Pasya Pratiwi Toiti Diduga Terlibat Video Syur Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Menjalin Asmara

BACA JUGA:Terungkap! Ini Aktivitas 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi sehingga Ketakutan Saat Ada Patroli Polisi

Din menyampaikan, di lokasi terdapat polisi yang sedang bertugas. Namun, kata Din, polisi tidak terlihat berupaya mengadang para pengacau.

Selain Din Syamsuddin, acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi seperti Said Didu, Refly Harun, dan Soenarko.

Kategori :