ASN Tidak Dilarang Menghadiri Kampanye, Asal Pasif !

Jumat 04 Oct 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretak 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali ditegaskan untuk bersikap netral.

Hanya saja, mereka tidak dilarang untuk menghadiri kampanye dengan ketentuan bersikap pasif atau hanya mendengarkan visi misi dan program calon kepala daerah.

Mereka juga  tidak diperkenankan mengenangkan atribut maupun muapun simbol-simbol yang dapat menunjukan keberpihakan terhadap calon tertentu.

Pernyataan itu ditegask Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian usai Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada di Medan Sumatera Utara, Selasa 24 September 2024, seperti dikutip dari RRI.com.

BACA JUGA:Netralitas Harga Mati, Danrem 044/Gapo Ingatkan Jangan 'Tarik-tarik, TNI di Pilkada Serentak

BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN

Menurut Tito Karnavian, ASN berbeda dengan TNI POLRI. Menurutnya TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih.

" Kalau ASN mereka memiliki hak pilih, sehingga dalam aturan Undang-Undang baik Pilkada maupun Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,"katanya.

"Dia boleh mendapatkan kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, sehingga dia memiliki bahan alasan mau memilih siapa yang tepat," jelas Tito Karnavian.

Ditegaskan Tito, hal yang tidak boleh dilakukan ASN adalah terlibat secara aktif pada saat kampanye, seperti mengatur kegiatan kampanye, teriak yel-yel dukungan.

BACA JUGA:Spoiler One Piece 1128: Sosok Sun God Palsu Tampakkan Wujudnya, Hibrida Raksasa dengan Hewan!

BACA JUGA:Maut di Perairan Kongo Terulang! Kapal Terbalik Lalu Tenggelam, 78 Orang Tewas, Ini Penyebabnya!

Sementara itu dalam Sosialosasi Netralitas ASN jelang Pilkada 2024 di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Kamis 3 Oktober 2024,  Kepala Badan Kesbangpol Prabumulih Ahmad Daswan SE MM yang disinggung soal diperbolehkannya ASN menghadiri kampanye itu membenarkannya.

"ASN itu perlu tau visi misi para calon, jadi mereka boleh menghadiri kampanye asal pasif," tuturnya.

Namun meski begitu Daswan mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas sehingga bermasalah dengan aturan dan dapat terkena sanksi. "Ada sanksi sesuai aturan baik sanksi ringan, sedang maupun sanksi berat," katanya.

Dalam sosialisi yang dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, kecamatan hingga berbagai instansi lainnya itu,
Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM juga mengingatkan soal netralitas ASN.

BACA JUGA:Waduh, Tak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di 2024, MenPAN RB Anas Ungkap Kendalanya!

BACA JUGA:Wajib Punya! Redmi Note 14 5G Spek Dewa, Harga Merakyat, HP Lain Kalah Telak?

"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih maupun non ASN kami imbau untuk menjaga netralitas selama pesta demokrasi maupun setelahnya," ujar Elman.

Dalam kesempatan itu Elman mengatakan saat ini isu netralitas ASN menjelang pemilihan umum menjadi perhatian publik sehingga ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu. Saya berharap ASN Kota Prabumulih tidak ada yang melanggar aturan netralitas ini," katanya.

Kategori :